Surabaya, 22 Januari 2025
Surabayasatu.net - Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menandatangani surat Plt Bupati Situbondo, untuk menggantikan Bupati Situbondo Karna Suwandi yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus korupsi.
“Hari ini sudah saya tandatangani penunjukkan Plt Bupati Situbondo, yakni Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ), Rabu (8/1/2025).
Karna dan Eko adalah tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabinet Situbondo.
Keduanya mulai ditahan 21 Januari 2025, sampai 9 Februari 2025, melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Menurut Pj Gubernur, pihaknya langsung menunjuk Plt supaya pemerintahan dan pelayanan publik di Situbondo tetap berlangsung normal.
Semua anggaran, pelayanan serta kegiatan kegiatan lain sudah direncanakan. Karena itu, tidak boleh terjadi kekosongan jabatan di Situbondo, maka perlu ditunjuk Plt.
“Plt akan menjalankan fungsinya selama proses hukum yang menimpa Bupati selesai, dan akan digantikan dengan Bupati terpilih,”katanya. (Faishol taselan/FL)