Notification

×
Kunjungi Pengiklan

Buruh Full Senyum, di May Day Gubernur Khofifah Kabulkan 17 Tuntutan

Jumat, 02 Mei 2025 | Jumat, Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T09:59:07Z



SURABAYA, 1 MEI 2025


Surabayasatu.net - Ribuan buruh berkumpul di depan kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. Massa mulai berkumpul di sana mulai pukul 13.00 WIB. Di sana, mereka melakukan aksi untuk memperingati hari buruh. Berbagai orasi bergantian dilakukan oleh beberapa perwakilan massa aksi.


Sekitar pukul 16.02 WIB, rombongan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan forkopimda datang menyapa massa aksi. Ketua FSPMI Jatim Jazuli menyampaikan kepada massa aksi bahwa 17 poin tuntutan buruh disetujui oleh Khofifah.


Karena tindakan itu, massa aksi senang. Bahkan, mereka menjuluki Khofifah, gubernurnya buruh. “Kalau di Jakarta, Prabowo dijuluki presidennya buruh, di sini kita punya Ibu Khofifah. Beliau ini gubernurnya buruh,” kata Jazuli, saat orasi di depan kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Kamis 1 Mei 2025.


Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menginginkan buruh di Jatim sejahterah. Karena itu, tidak hanya 17 tuntutan itu saja yang disanggupi oleh gubernur Jatim dua periode itu. Khofifah menambahkan satu poin lagi.


Poin yang dimaksud adalah Pemprov Jatim akan memberikan pelatihan serta sertifikasi kepada buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Khofifah memberi kuota 10 ribu pelatihan dan sertifikasi.


“Kami ingin bahwa saudara semua dapat mengakses pekerjaan dengan hasil yang layak. Juga dengan hasil yang dapat memenuhi kebutuhan keluarga saudara-saudara. Insyaallah, anggarannya ada. Programnya ada,” terangnya.


Mendengar pemaparan dari Khofifah, buruh bersorak-sorai. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebanyak 978 tenaga kerja di Jatim menjadi korban PHK. Sehingga, pernyataan dari Khofifah membuat angin segar buat buruh.


Buruh yang di PHK bisa meng-upgrade kapasitasnya. Alhasil, mereka bisa kembali mendapatkan pekerjaan yang layak. Dalam peringatan hari buruh kali ini, Khofifah juga menunjukkan kepeduliannya terhadap buruh perempuan.


Yakni dengan memperjuangkan agar buruh perempuan tidak dikenakan pajak penghasilan. Termasuk perumahan rakyat agar bisa diakses oleh para buruh. Juga ingin seluruh kabupaten/kota di Jatim mendapatkan akses Trans Jatim.


Berikut 17 tuntutan yang disetujui dan ditandatangani oleh Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Berikut daftarnya:

Isu Ketenagakerjaan:

Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.

Hapus outsourcing dan status hubungan kerja kemitraan.

Menuntut pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tolak upah murah dan perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.

Tindak tegas pengusaha yang menahan ijazah buruh karena melanggar Perda Jatim nomor 8/2016.

Evaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.

Merevisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 3/2015, nomor 3/2018 dan nomor 2/2019. Karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Isu Jaminan Sosial:

Tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh yang masih dalam proses PHK.

Alokasikan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin di Jawa Timur.

Beri sanksi pengusaha yang belum mendaftarkan pekerja pada program BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

Isu Pengampunan Pajak untuk Rakyat Kecil:

Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Menghapus pajak penghasilan (PPh 21) untuk uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Menghapus pajak penghasilan (PPh 21) untuk buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

Menaikkan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp. 10 juta.

Bebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) dibawah Rp1 Miliar.

Isu Pendidikan:

Tingkatkan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur jalur afirmasi anak buruh sebesar 10 persen.

Hapus ”Pungli” di dunia Pendidikan. Tindak tegas bagi siapapun yang memperjual belikan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

Hapus kewajiban orang tua siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk membeli seragam sekolah melalui SMA/SMK Negeri atau melalui koperasi SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

Isu Permukiman:

Sediakan rumah murah bersubsidi atau rumah susun untuk buruh Jawa Timur.

Isu Transportasi Publik:

Perluas jangkauan operasional Bus Trans Jatim hingga ke kawasan industry.

Isu Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional:

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur mengusulkan kepada Pemerintah RI agar Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.**SO

×
Berita Terbaru Update