Surabaya, 2 September 2025
Surabayasatu.net - Gubernur Khofifah juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11410 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemprov Jatim.
“SE tersebut berlaku mulai 1–4 September 2025 sebagai langkah antisipasi atas kondisi keamanan,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa (2/9).
Dalam SE tersebut, perangkat daerah yang memberikan pelayanan esensial seperti Dinas Kesehatan (termasuk rumah sakit), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Bakesbangpol wajib tetap bekerja 100% Work From Office (WFO) untuk menjamin layanan publik berjalan normal.
Sementara perangkat daerah lainnya diperkenankan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) berupa kombinasi WFO, Work From Home (WFH), atau Work From Anywhere (WFA), dengan tetap mengacu pada kebutuhan pelayanan serta situasi keamanan.
“Pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga stabilitas dan memastikan pelayanan publik berjalan baik. Karena itu, layanan esensial tidak boleh berhenti. Namun bagi perangkat daerah lain, pengaturan kerja lebih fleksibel agar keselamatan pegawai juga terjaga,” kata Khofifah.
Khofifah mengajak masyarakat Jawa Timur untuk menjaga suasana tetap kondusif. Ia menekankan pentingnya nilai persaudaraan, persatuan, dan kekeluargaan agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah.
“Perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam kehidupan berdemokrasi, tetapi harus disalurkan melalui jalur yang tepat, santun, dan bermartabat. Jangan sampai ada peserta didik yang justru ikut dalam aksi yang berpotensi anarkis, karena konsekuensinya bisa sangat merugikan masa depan mereka,” tegas Khofifah.***SO