Surabaya, 1 September 2025
Surabayasatu.net - Tim ahli cagar budaya provinsi dan kota memastikan Gedung Negara Grahadi sebelah barat yang dibakar massa, Sabtu (30/8) mengalami kerusakan mayor.
“Tim ahli cagar budaya mengajukan penilaian secara keseluruhan. Hasil kajian mengajukan bahwa seluruh area Grahadi adalah cagar budaya dengan kategori cagar budaya skala provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010,” kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Surabaya, Retno Hastianti di Surabaya, Senin (1/9).
Dari hasil penilaian Gedung Negara Grahadi bagian barat hancur. Atap roboh, hanya tersisa tembok dan pilar yang masih berdiri kokoh. Kusen pintu maupun kusen jendela hangus.
Nantinya, kata Retno, akan ada studi lanjutan mengenai perubahan bangunan apabila diperlukan. "Nanti harus ada studi atau kajian terkait kecagarbudayaan, terkait nilai penting bangunan," jelasnya.
Apabila ditemukan nilai penting atau nilai bersejarah bangunan pada bagian atap misalnya, maka tim ahli sejarah dan arkeolog akan memutuskan perubahan maupun perbaikan.
"Kalau hari ini kita masuk pada perlindungan ya supaya tidak lebih rusak lagi, kalau saat kobong kemarin penyelamatan. Ada bagian yang kita bisa kategorikan serpihan yang mungkin bisa kita selamatkan," ujar Retno.
Perlindungan pun tidak sembarangan, tim ahli cagar budaya sudah mengantongi assessment untuk menentukan bagian paling rawan yang harus dilindungi. Terkait jangka waktu, Retno belum bisa memastikan.
"Karena kita harus koordinasi dulu karena nanti harus melaporkan ke BPK Trowulan Mojokerto, kita harap bisa dipercepat karena nanti kita juga berkejaran dengan cuaca maupun kerusakan yang lain," katanya.
Saat ini tim sedang melakukan studi kajian laporan kepada Wali Kota Surabaya mengenai tingkat kerusakan cagar budaya.
"Kalau sampai atapnya hancur, itu tentu kerusakan mayor, karena kita melihat atap itu kan di bangunan kolonial merupakan bagian paling utama, jadi tipologinya ada di sana," ujar Retno.
Kompleks Gedung Negara Grahadi terdiri dari tiga bangunan atau Letter U. Bagian timur, bagian tengah, dan bagian barat. Bagian tengah merupakan bangunan pertama yang mendapatkan stempel cagar budaya. Sementara, bagian barat yang merupakan ruang kerja Wakil Gubernur dan Biro Umum, adalah gedung penunjang.***SO