-->

Notification

×
Kunjungi Pengiklan

Pemprov Jatim Klarifikasi Dana Rp6,2 T. Gubernur Khofifah : Semua Sudah Sesuai Regulasi

Minggu, 26 Oktober 2025 | Minggu, Oktober 26, 2025 WIB Last Updated 2025-10-26T12:31:49Z




LAMONGAN, 26 OKTOBER 2025


Surabayasatu.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan dana yang diduga mengendap di Bank sebesar Rp6,2 triliun sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, sudah pernah dilakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan.


“Dana yang tersimpan sudah sesuai dengan produser, kita juga sudah laporkan ke menteri keuangan,’ kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Lamongan, (26/10).


Dana Rp6,2 Triliun murni dana SILPA dari APBD. Gubernur memberikan contoh, dana seperti pembayaran pajak dan dana bagi hasil yang biasanya masuk ke November, bahkan pernah Desember maka otomatis tidak bisa masuk ke APBD.


Dana itu, katanya, masuk SILPA, dan sesuai dengan regulasi maka masuk ke deposito karena memang tidak bisa digunakan sampai menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).


“Dana SILPA tersebut masuk ke PABPD, itupun harus melalui terlebih dahulu audit yang dilakukan BPK. Audit akan selesai Juni, maka secara otomatis dana masuk ke PAPBD disahkan,” katanya.


Bahkan, tegasnya, meski masuk ke PABPD belum bisa dipergunakan, perlu validasi ke Kementerian Dalam Negeri. Itu prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.


Khofifah menjelaskan, kenapa dana masuk deposito karena memang prosedur yang ditetapkan seperti itu. Ada juga rekening giro sebesar Rp1,6 triliun, itu cash flow belanja rutin pegawai,” katanya.


Karena itu, Khofifah kembali menegaskan bahwa semua proses keuangan Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ditetapkan pemerintah.***SO







×
Berita Terbaru Update