-->

Notification

×
Kunjungi Pengiklan

Satu Pekerja Tewas, Dinas ESDM Provinsi Jatim Tutup Operasional Perusahaan Tambang di Magetan

Minggu, 05 Oktober 2025 | Minggu, Oktober 05, 2025 WIB Last Updated 2025-10-06T05:36:24Z


Keterangan Foto : Keluarga penambang yang tewas menerima santunan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Magetan 


SURABAYA, 6 OKTOBER 2025


Surabayasatu,net - Dinas Energi Sumber Daya (ESDM) Provinsi Jawa Timur akhirnya menghentikan pertambangan milik  PT Anugrah Karya Pasti di Desa Sayutan dan Trosono, Kecamatan Parang, Magetan, menyusul insiden longsor di lokasi itu yang menewaskan satu pekerja tambang. 


“Surat pemberhentian operasional penambangan sementara sudah kami keluarkan satu minggu lalu, sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono di Magetan, Senin (6/10).


Sanksi pemberhentian sementara operasional tambak tersebut hasil pemeriksaan di lapangan oleh Tim Gabungan didalamnya ada Dinas ESDM Provinsi jawa Timur.  


Dari hasil pemeriksaan itu, menurut Aris, pihak manajemen telah mengakui kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan terjadi longsor di lokasi pertambangan satu orang meninggal dunia. 


“Perusahaan mengakui salah, secara adminitrasi pertambagna tidak ada masalah namun teknis di lapangan banyak kesalahan dan penambangan,” kata Aris. 


Diantara kesalahan itu, proses penambanga seharusnya mengunakan sistem terasiring. Tapi, yang dilakukan langsung dikeruk tanpa ada teknik pertambangan sesuai aturan pemerintah,


Perusahaan menambang dengan ketinggian 30 M dengan 80 derajat. “Sepintas saat saya ke lapangan, pasti ini bahaya ternyata benar terjadi longsor. Memang kami tidak bisa mengawasi setiap hari, tapi seharusnya faktor teknis harus diperhatikan,” katanya. 


Karena bukti sangat kuat, maka langkah Dinas ESDM Provinsi Jatim adalah menghentikan sementara operasional tambang tersebut. “Lokasi juga sudah dipasang garis polisi,” ujarnya. 


Ditambahkan, secara administrasi  PT Anugrah Karya Pasti tidak ada yang perlu diragukan, semuanya sah sebagai perusahaan penambang dan izinnya dikeluarkan Kementerian ESDM. 


Namun saat ada kesalahan teknis yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang maka, Pemprov Jatim memiliki andil untuk mengambil tindakan perusahaan tersebut. 


Sebagiaman diketahui, tragedi longsor di tambang pasir dan batu (sirtu) di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Magetan, yang menewaskan seorang pekerja pada Sabtu (27/9/2025).***SO


×
Berita Terbaru Update