-->

Notification

×
Kunjungi Pengiklan

KPK Hibahkan Barang Rampasan Hasil Korupsi di Jatim ke Pemprov Jatim dan Pemkab Mojokerto.

Kamis, 29 Januari 2026 | Kamis, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T09:05:59Z


SURABAYA, 29 JANUARI 2026

Surabayasatu.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rampasan negara melalui mekanisme hibah hasil perkara korupsi di Jawa Timur ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. 

Serah terima  di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1). Barang rampasan diserahkan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto diserahkan ke Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga Pemkab Mojokerto untuk memberdayakan aset-aset ini demi kepentingan masyarakat dan negara,” kata Wagb Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Kamis (29/1).

Emil Dardak menyampaikan salam hormat dan apresiasi dari Gubernur Jawa Timur kepada jajaran KPK RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang hadir langsung dalam proses hibah aset rampasan negara tersebut.

Emil menegaskan bahwa hibah aset rampasan negara bukan sekadar seremonial administrasi, melainkan simbol kuat dari komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurut Emil, pemberantasan korupsi merupakan kerja panjang tanpa garis akhir. Oleh karena itu, pembenahan sistem pemerintahan harus terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penguatan kolaborasi bersama KPK RI.

“Apa yang kita saksikan hari ini adalah bukti nyata bagi masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Emil memaparkan rincian aset yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satunya adalah satu bidang tanah beserta bangunan seluas 3.967,5 meter persegi yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dengan estimasi nilai mencapai Rp2,15 miliar.

Aset tersebut direncanakan akan dimanfaatkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis pariwisata.

“Pasir Putih Situbondo memiliki potensi besar. Apalagi, akses jalan tol dari Surabaya hingga Besuki akan segera difungsikan. Belum lama ini, Menteri Kebudayaan juga meninjau gedung eks Karesidenan Besuki yang memiliki nilai sejarah dan potensi wisata. Lokasi Pasir Putih yang berdekatan dengan pintu tol tentu menjadi peluang besar,” jelas Emil.

Selain itu, Pemprov Jatim juga menerima lima unit alat angkut apung bermotor khusus berupa jet ski dengan total nilai Rp540 juta. Aset ini akan dimanfaatkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur sebagai sarana pengawasan dan patroli di wilayah pesisir dan pelabuhan perikanan.

“Pengawasan pesisir yang efektif menjadi kunci dalam mencegah praktik illegal fishing. Dengan tambahan sarana ini, kami berharap pengawasan bisa berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menerima hibah aset yang diharapkan mampu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pelayanan publik.

“Bagi daerah yang tengah menggenjot PAD melalui optimalisasi aset, tambahan ini tentu menjadi angin segar bagi pembiayaan pembangunan,” kata Emil.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa hibah aset merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang tidak hanya soal memenjarakan pelakunya. Yang terpenting adalah bagaimana penanganan perkara tersebut membawa manfaat kembali kepada masyarakat. Karena sejatinya, korban dari tindak pidana korupsi adalah masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Mungki mengutip prinsip dasar penanganan perkara pidana yang mencakup asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, hibah aset rampasan negara merupakan wujud nyata dari asas kemanfaatan tersebut.

“Kami berharap aset yang diserahkan hari ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan pelayanan publik dan masyarakat,” katanya.***SO


×
Berita Terbaru Update