SURABAYA, 3 MARET 2026 - Meski baru dibuka, Posko Pengaduan THR Keagamaan Jatim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim sudah menerima delapan pengaduan terkait adanya perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
“Posko baru dibuka, tapi kami sudah menerima ada delapan pengaduan adanya perusahaan yang belum membayar THR,” kata Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto di Surabaya, Selasa (3/3).
Menurutnya, sejumlah perusahaan memang telah mulai mencairkan THR Keagamaan pada minggu kedua bulan suci Ramadhan. Namun sebagian pekerja rupanya ada yang melaporkan belum menerima.
Disnakertrans Jatim menganggap ini sangat serius dan ditindaklanjuti dalam waktu cepat. Ada beberapa petugas yang akan langsung memberikan pelayanan, bahkan sampai turun ke lapangan.
"Petugas Pelayanan Posko THR dari Disnakertrans Prov. Jatim langsung melakukan tindak lanjut pengaduan tersebut melalui Pengawas Ketenagakerjaan Prov. Jatim. Ada beberapa aduan yang langsung bisa diselesaikan," ujarnya.
Sigit mengaku terus memonitor perkembangan terkait dengan pemberian THR Keagamaan kepada Pekerja. Menurutnya, jika ada perselisihan antara Pekerja dan Perusahaan, maka harus segera ditindaklanjuti agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan bisa secepatnya.
"Yang belum bisa diberikan akan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan Pengusaha/perusahaan. Yaitu dengan langkah awal Pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik," katanya.
Selain itu, lanjut Sigit, setiap pengaduan yang masuk kemudian ditampung di Posko Pelayanan THR. Tetapi pengaduan tersebut juga perlu di cek untuk diklarifikasi terhadap kedua belah pihak yang berkepentingan, sebelum melakukan tindakan di lapangan.
"Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi," tegasnya.***so





