SURABAYA, 5 MEI 2026 - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menghentikan sementara Aris Mukiyono dari jabatan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, pasca ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus pungli.
Selain dihentikan sementara, Aris juga dipotong gajinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal 75 persen.
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni di Gedung Negara Grahadi, Selasa (5/5) mengatakan Aris sudah dihentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi, begitu ditetapkan tersangka langsung dihentikan sementara,” katanya.
Meski begitu, untuk haknya sebagai ASN, Aris masih mendapat haknya berupa gaji, namun sesuai dengan peraturan, gajinya dipotong 50 sekarang. Dan ini berlaku untuk kedua tersangka lainnya.
Namun khusus untuk Aris, gajinya diberikan 75 persen setelah BKD melakukan koordinasi dengan BKN Pusat. “Gajinya 75 persen bersama hak pensiunnya, ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Untuk sanksi pemecatan menjadi ASN, BKD Jatim masih menunggu keputusan hukum tetap setelah baru memberikan sanksi apa yang harus diberikan. “Sanksi diberikan juga mengacu pada keputusan hukum tetap,” katanya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim Aris Mukiyono ditangkap tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Bandara Juanda, Sidoarjo pada Kamis 16 April 2026.
Sebelum ditangkap Aris Mukiyono terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan pembohong (pungli) perizinan.
Aris Mukiyono ditangkap Kejati di Bandara Juanda usai pengambilan surat keputusan (SK) Penyelidik Bumi Ahli Utama.
Dia diketahui sedang menyetujui Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sebelum ia pensiun pada Juli 2026 mendatang.**SO





