Notification

×
Kunjungi Pengiklan

Gubernur Khofifah Meminta Kemenhub Untuk Menambah Kapal di Penyeberangan Ketapang Banyuwangi

Sabtu, 26 Juli 2025 | Sabtu, Juli 26, 2025 WIB Last Updated 2025-07-26T14:52:45Z


 

PONOROGO, 26 JULI 2026



Surabayasatu.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkirim surat ke Kementerian Perhubungan terkait kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, akibat berkurangnya operasional kapal penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. 


Surat ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah, Sabtu malam di Ponorogo, dan segera dikirim ke Kementerian Perhubungan. “Surat resminya baru akan kami kirim Senin (28/7), tapi kami juga sudah kirim  melalui Whatsapp,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono di Ponorogo, Sabtu malam.


Isi surat tersebut berisi meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk menambah kapal penyeberangan berukuran besar di Ketapang - Gilimanuk untuk mengurangi kemacetan.


Sejak peristiwa tenggelamnya KMP Tunu Pratama, sebanyak 15 kapal yang beroperasi di Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk, kini tinggal enam yang bisa melayani, sisanya tidak layak beroperasi. 


Kondisi ini menyebabkan penyeberangan di Ketapang mengalami kemacetan luar biasa. Apalagi, kata Nyono, dari enam kapal yang beroperasi hanya diperkenankan mengangkut truk lima unit truk dan bus.


“Bisa dibayangkan dari 15 hanya boleh enam kapal, itupun enam kapal dibatasi muatannya hanya boleh mengangkut kendaraan sebanyak lima unit,” kata Nyono. 


Pihaknya berkirim agar segera dibantu penambahan kapal, mengingat pengelolaan penyeberangan sepenuhnya dilakukan oleh PT ASDP, sedangkan kapal berada dibawah Syahbandar. 


Artinya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memiliki kewenangan apapun di Penyeberangan Ketapang, meski lokasinya berada di Banyuwangi yang masuk Provinsi Jatim.


Pemprov kini hanya bisa meminta agar ditambah kapal agar kemacetan yang terjadi di Ketapan bisa ditanggulangi. “Ini satu satunya cara efektif untuk mengatasi kemacetan,” kata Nyono. 


Pihaknya tidak bisa memberikan batas waktu kapan kapal harus ada, karena wewenang sepenuhnya ada pada Kementerian Perhubungan. “Makin cepat makin baik,” katanya.***SO






  








×
Berita Terbaru Update