SURABAYA – Sengketa lama antara pengelola wisata Air Terjun Tumpak Sewu (Lumajang) dan Coban Sewu (Malang) akhirnya kembali memasuki meja mediasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur turun tangan guna memastikan tidak ada lagi "pungutan ganda" yang meresahkan wisatawan di dasar air terjun legendaris tersebut.
Bertempat di kantor Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jatim, Rabu (11/2/2026), mediasi ini mempertemukan dua kepala desa yang bersitegang: Kepala Desa Sidorenggo (Malang) dan Kepala Desa Sidomulyo (Lumajang), serta jajaran dinas pariwisata dari kedua kabupaten.
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante, memberikan tegasan keras terkait pemanfaatan Sungai Glidik yang menjadi pembatas alami kedua wilayah. Meski kedua BUMDes mengantongi izin pemanfaatan sempadan, ada aturan main yang tidak boleh dilanggar.
"Kami memberikan penegasan agar tidak ada lagi aktivitas di sungai berupa penarikan tiket. Itu melanggar aturan," ujar Ruse secara lugas.
Menurutnya, izin yang dikeluarkan Dinas PU SDA Jatim hanya untuk pemanfaatan kawasan, namun dalam kesepakatan sebelumnya, penarikan tarif hanya diperbolehkan di pintu masuk masing-masing wilayah, bukan di badan sungai.
Konflik yang sempat memanas pada 2024 ini kembali mencuat karena masalah tanggung jawab keselamatan. Pihak Kabupaten Malang mendorong adanya kerja sama pengelolaan yang lebih terintegrasi.
Persoalan muncul saat wisatawan masuk dari pintu Lumajang namun menyeberang ke arah aliran sungai yang masuk wilayah administrasi Malang. "Jika terjadi kecelakaan saat pengunjung menyeberang, keselamatannya tanggung jawab siapa? Hal-hal detail seperti ini yang butuh kesepakatan bersama antar-daerah," tambah Ruse.
Meskipun kedua belah pihak sama-sama memiliki legalitas pengelolaan, Pemprov Jatim meminta ego sektoral dikesampingkan demi kenyamanan wisatawan.
Sejumlah poin-poin dihasilkan dalam mediasi kali ini, yakni, tiket hanya boleh dibayar di gerbang masuk (Malang atau Lumajang), wisatawan bebas menikmati aliran Sungai Glidik tanpa harus mengeluarkan dompet lagi di bawah, iIntegrasi pengawasan antara petugas dari Malang dan Lumajang.
Dengan adanya ketegasan dari Dinas PU SDA Jatim ini, diharapkan polemik Tumpak Sewu dan Coban Sewu berakhir permanen, sehingga keindahan air terjun "Seribu" ini tetap menjadi primadona wisata Jatim tanpa dibayangi konflik tarif.***SO





