SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan aturan ketat terkait skema kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam kebijakan terbaru ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat diharamkan menerapkan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan pelayanan publik harus tetap prima meski ketegangan aktivitas jelang lebaran meningkat.
“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang di luar itu boleh, tapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan masing-masing OPD,” ujar perempuan yang akrab disapa Yuyun tersebut saat ditemui di Surabaya, Kamis (12/3/2026).
Kapasitas Terbatas 50 Orang
Kebijakan WFA ini diatur melalui surat edaran resmi yang mulai berlaku efektif pada tanggal 16 hingga 24 Maret 2026 . Namun, Yuyun menekankan bahwa WFA bukan berarti libur total. Skema kerja tetap dipantau dengan sistem pembagian personel.
Misalnya seperti di BKD jumlah pegawai 120 orang, maka sebagiannya boleh melakukan WFA atau WFH secara bergantian, jelasnya memberikan ilustrasi.
Mobil Dinas Dilarang Mudik: Wajib Masuk Kandang!
Tak hanya soal absensi, Pemprov Jatim juga mengeluarkan instruksi tegas mengenai aset negara. Seluruh kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.
Yuyun menegaskan, kendaraan-kendaraan tersebut harus diparkir di kantor masing-masing selama masa libur Idul Fitri.“Biasanya mobil dinas harus ditempatkan di kantor. Tidak boleh dipakai,” tegas Yuyun.
Batas akhir pengumpulan kendaraan dinas diadakan pada tanggal 18 Maret 2026 . Khusus bagi pegawai yang dijadwalkan mulai WFA pada 16 Maret, kendaraan dinas mereka wajib sudah terparkir di kantor sehari sebelumnya, yakni pada 15 Maret.
Langkah ini diambil Pemprov Jatim untuk memastikan integritas ASN tetap terjaga sekaligus menjamin kenyamanan masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah di masa krusial jelang lebaran.**SO





