SURABAYA, 17 DESEMBER 2024
Surabayasatu.net - Organisasi Perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Jatim seiring dengan era digital yang menuntut adanya transparansi di berbagai bidang kehidupan, dalam laporang keuangan untuk antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons tantangan tersebut, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.
Hal ini dikatakan, Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Ir. Sigit Panoentoen, M.Si yang dibacakan Kabid akuntansi dan pelaporan M. Fuad Rahmawan, S.E. M.M pada Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Peraturan Gubernur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, di Malang, 9-11 Desember 2024.
“Dalam beberapa dekade terakhir dan juga jauh ke depan nanti, tantangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah semakin meningkat, perlu kehati-hatian,” katanya,
Acara yang digelar selama dua hari ini menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Jawa Timur.
Oleh karena itu, Sigit meminta dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas Pemerintah Daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.
“Transparansi, akuntabilitas dan integritas bukan sekadar kata-kata melainkan prinsip yang harus menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah. Saya mengajak semua yang hadir disini membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Sigit, untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, diperlukan komitmen dan kerja keras serta kesungguhan kita bersama, di berbagai jenjang pemerintahan maupun perangkat daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
Dijelaskan, dalam tata kelola keuangan daerah, selalu adanya perubahan peraturan. “Mengharuskan kita untuk selalu menyesuaikan dan menerapkan dengan ketentuan yang baru, yang harus dipahami dan dikuasai sebagai pengelola keuangan daerah, agar terhindar dari kesalahan prosedur bahkan kerugian daerah,” katanya.
Laporan keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan cerminan dari akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan laporan keuangan yang tepat waktu, sesuai standar, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, lanjut Sigit, rapat koordinasi ini menjadi sangat penting untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan permasalahan teknis, serta memastikan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan target laporan keuangan dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dapat diraih kembali.
Pengelolaan keuangan daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa risiko kerugian daerah akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian pihak tertentu dapat terjadi. Untuk itu, diperlukan mekanisme yang jelas dan tegas dalam penanganan tuntutan ganti kerugian daerah,” ujarnya.
Tuntutan ganti kerugian daerah adalah salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap kerugian yang dialami pemerintah daerah dapat dipulihkan dengan cepat dan sesuai prosedur.
“Mekanisme ini tidak hanya bertujuan untuk menyelamatkan aset daerah, tetapi juga menanamkan prinsip tanggung jawab kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.***SO